counter create hit Tarif Tol Naik, Bukti Penguasa Berpihak Pada Swasta

Iklan

Iklan

,

Iklan

Tarif Tol Naik, Bukti Penguasa Berpihak Pada Swasta

Administrator
14 Feb 2024, 14:28 WIB Last Updated 2024-02-14T07:28:12Z


 Tarif Tol Naik, Bukti Penguasa Berpihak Pada Swasta

Oleh: Lisa Oka Rina
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Sebanyak 13 ruas jalan tol rencananya akan mengalami kenaikan tarif pada Kuartal I-2024. Itu termasuk ruas-ruas tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada tahun 2023 namun masih dalam proses, sehingga tetap akan disesuaikan pada tahun 2024.

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari artikel Kontan.co.id pada Senin (15/01/2024): Jalan Tol Surabaya-Gresik; Jalan Tol Kertosono-Mojokerto; Jalan Tol Bali-Mandara; Jalan Tol Serpong-Cinere; Jalan Tol Ciawi-Sukabumi; Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo; Jalan Tol Makassar Seksi 4; Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit). Jalan Tol Gempol-Pandaan; Jalan Tol Surabaya-Mojokerto; Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali); Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1; Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa).

Munir melanjutkan, untuk ruas tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada Kuartal I-2024 akan dilakukan setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol terpenuhi. Aturan main terkait penyesuaian tarif tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di dalam Pasal 48 Ayat 3 tertulis bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM Jalan Tol. (Kompas.com 15/01/24)

Adanya kenaikan tarif jalan tol yang direstui oleh UU Jalan No.2 Tahun 2022 menunjukkan dengan pasti komersialisasi jalan tol. Kenaikan secara berkala dengan alasan penyesuaian akibat laju inflasi  dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol, nyata-nyata menunjukkan kepada kita bagaimana hubungan rakyat dan penguasa di negeri ini, yakni hubungan simbiosis mutualisme yakni hubungan perhitungan untung rugi. Hubungan ini adalah potret buruk sistem kapitalisme sekuler yang menjadi landasan pengaturan kehidupan kita.

Tindakan menyerahkan pemeliharaan maupun pengelolaan jalan kepada pihak swasta, adalah pelepasan tanggung jawab negara. Karena beban pemeliharaan teersebut, dibebankan kepada pengguna jalan dengan pembayaran retribusi ketika menggunakan jalan tol.

Hal ini sungguh jauh berbeda ketika kita menggunakan pandangan islam, sebagai konsekuensi logis keberadaan kita sebagai umat muslim, hamba Allah SWT, yang harus tunduk dan mengarahkan pandangan hidup kita, sesuai dengan aturan-aturan Allah.

Islam memandang dan menetapkan, jalan raya adalah bagian dari pelayanan negara kepada warganegaranya, terkait dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok dan itu adalah perkara yang penting. Jalan adalah milik umum, dan negara dilarang untuk mengkomersialisasi kebutuhan rakyat, baik dengan alasan kondisi keuangan negara yang tidak mumpuni atau alasan apapun.

Islam telah menetapkan negara adalah satu-satunya pihak yang akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktivitas dengan nyaman, aman dan mudah.

Negara dengan dorongan ketaqwaan, karena pertanggungjawaban juga di akhirat, tidak hanya di dunia, maka negara berikut penguasa/pemimpin/khalifah, akan serius dan berupaya optimal, mulai dari merancang dan penentuan tata letak kota mulai dari fasilitas umum pendidikan, tempat-tempat bekerja, rumah sakit, taman-taman, hingga perumahan rakyat, di konsep dan di rancang dengan bantuan para ahli lingkungan, bangunan, dan lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengaksesnya dan sudah tersedia di sekitar mereka tinggal.

Semisal terkait masalah jalan, Rasulullah SAW menetapkan 7 dzira' (3,15 meter) untuk jalan, ketika terjadi perselisihan. Imam al-Bukhari telah menuturkan riwayat dari Abu Hurairah : "Nabi SAW menetapkan jika mereka berselisih dalam urusan jalan, u dzira' "(HR. al-Bukhari).

Dalam masalah pendidikan, Rasulullah SAW menetapkan tebusan orang-orang kafir yang menjadi tawanan Perang Badar adalah dengan mengajari sepuluh orang anak-anak kaum Muslim (membaca dan menulis). Hal itu menggantikan harta tebusan yang termasuk ghanimah dan menjadi milik kaum muslim. Dengan demikian, jaminan pendidikan merupakan salah satu kemaslahatan kaum muslim.

Dalam masalah pengobatan, pernah dihadiahkan kepada Rasulullah Saw seorang dokter. Lalu Beliau menetapkannya sebagai dokter bagi kaum muslim. Kenyataan bahwa hadiah datang kepada Rasulullah saw, namun Beliau tidak mengambim dan tidak memanfaatkannya untuk dirinya sendiri, tetapi dijadikan sebagai milik kaum muslim. Hal itu merupakan dalil bahwa pengobatan (kesehatan) juga merupakan salah satu kemaslahatan kaum muslim.

Dalam masalah pekerjaan, Rasulullah saw telah menunjuki seorang laki-laki agar membeli tali dan kapak, dan agar alat-alat itu digunakan untuk mencari kayu bakar, dan kayu bakar itu di jual kepada masyarakat; daripada harus meminta-minta kepada masyarakat, lalu sebagian mereka memberinya dan sebagian lain menolaknya. Dengan demikian, pemberian solusi atas masalah pekerjaan, juga merupakan salah satu kemaslahatan bagi kaum muslimin.

Hal ini semua di lakukan karena menyadari betul tugas dan tanggung jawab pemimpin yang pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW "Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggungjawab terhadap rakyat yang diurusinya" (HR. Muslim dan Ahmad)

Wallahu'alam bishowwab

Iklan