counter create hit Sering Ngomong Nyeleneh Soal Hamas, Riyadh Bajrey akan dipolisikan?

Iklan

Iklan

,

Iklan

Sering Ngomong Nyeleneh Soal Hamas, Riyadh Bajrey akan dipolisikan?

Administrator
18 Nov 2023, 22:28 WIB Last Updated 2023-11-18T15:28:17Z


Riyadh Bajrey Akan dipolisikan terkait pernyataan dirinya tentang Hamas. Sebelumnya Surat Somasi sebanyak dua kali telah dilayangkan namun tidak direspon.

Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar S.H dalam video yang diposting pada channel YouTube @halopengacaraofficial yang tayang pada Rabu (15/11/2023).

Dalam video yang berjudul Riyadh Bajrey dipolisikan terkait Pernyataan tentang H4M4S Palestina tersebut dipandu oleh Heri Aryanto S.H., M.H.

Terkait hal itu, Aziz Yanuar, S.H membenarkannya. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus pada 20 Oktober 2023 Advokat Persaudaraan Islam (API) selaku pihak yang mewakili Irvan Noviandana, lansir persuasi.id.

Aziz melanjutkan, bahwa pada 23 Oktober 2023 Advokat Persaudaraan Islam telah mengirimkan surat kepada Riyadh Bin Badr Bajrey, prihal somasi dan undangan penyelesaian perkara.

Dalam surat itu API menyampaikan kronologis terkait video pernyataan Riyadh Bajrey tentang apa yang terjadi di Palestina, serta tentang HAMAS di Palestina, kata Aziz.

“Pada surat tersebut, API meminta Bajrey untuk bertangungjawab atas segala keonaran yang telah dilakukan sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara itikad baik, dalam pertemuan pada Senin (30/10) pukul 13:00, di jalan Petamburan III nomor 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ungkap Aziz Yanuar yang juga merupakan pengacara dari Habib Rizieq Shihab.

Dia melanjutkan, API juga memberitahukan kepada Riyadh Bajrey jika dirinya menjalankan itikad baik tersebut, dan/atau tidak melakukan klarifikasi atau tidak menghadiri pertemuan tersebut dalam waktu 1X24 jam semenjak surat diterima, maka API menganggap Riyadh telah mengakui kesalahan dan untuk itu bersedia melanjutkan proses perkara ini baik secara pidana ataupun secara perdata sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, kata Aziz, API juga meminta kepada Riyadh Bajrey untuk melakukan klarifikasi dalam bentuk video yang harus diunggah atau dibagikan melalui media sosial yang dia miliki dan menyebarkan luaskannya.

Surat somasi pertama tidak direspon

Setelah batas waktu sebagaimana surat somasi yang pertama dilayangkan, surat somasi tersebut tidak direspon oleh yang bersangkutan, maka pada 7 November 2023 , API mengirimkan surat somasi yang kedua, sekaligus memberikan kesempatan kepada Bajrey untuk menyelesaikan secara itikad baik dalam pertemuan pada Senin (13/11) pukul 13:00, di jalan Petamburan III nomor 17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, tutur Aziz.

Seperti pada surat somasi yang pertama, pada surat somasi yang kedua API kembali meminta kepada Riyadh Bajrey untuk melakukan klarifikasi dalam bentuk video yang harus diunggah atau dibagikan melalui media sosial yang dia miliki dan menyebarkan luaskannya dan juga memberitahukan kepada Riyadh Bajrey jika dirinya menjalankan itikad baik tersebut, dan/atau tidak melakukan klarifikasi atau tidak menghadiri pertemuan tersebut dalam waktu 1X24 jam semenjak surat diterima, maka API menganggap Bajrey telah mengakui kesalahan dan untuk itu bersedia melanjutkan proses perkara ini baik secara pidana ataupun secara perdata sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, ujar laporan persuasi.id (17/11).

Aziz Memaparkan, bahwa tindakan Bajrey telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai berikut:

Pasal 14

Ayat (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selain itu, Riyadh Bajrev juga terancam pidana 2 (dua) tahun sebagaimana ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Sebagai informasi Riyadh Bajrey yang mempunyai nama lengkap, Riyadh Bin Badr Bajrey dalam video berdurasi 19 Menit 31 Detik dengan Judul: “Full Sesi Tanya Jawab Bersama Ustadz Riyadh Bin Badr Bajrey Hafidzahullah” yang di rekam oleh Hafayu TV dan kemudian di upload oleh Channel Youtube “Salafi Mengaji’ pada 21 Juli 2022, Riyadh Bin Badr Bajrey dalam video tersebut, tepatnya pada menit 7:42 mendapatkan pertanyaan yang dibacakan oleh moderatornya: “Bagaimana dalam Jihad, dan kita tidak mempunyai kemampuan untuk bertahan, tapi penguasa tetap menyuruhkan untuk bertahan. Apakah kita tetap memenuhi pemerintah, ataukah seperti yang terjadi di Palestina, rakyat ingin keluar tapi penguasa melarangnya?

Kemudian Riyadh Bin Badr Bajrey menjawab pertanyaan tersebut diawali pada menit 8:08 ia berkata “oke, wallahu’alam ana (saya) ga tau, ga tau tuh yang terjadi di palestin, ana (saya) gatau.”

Selanjutnya pada menit 12:26 Riyadh Bin Badr Bajrey mengatakan hal yang tidak pernah diduga oleh khalayak khususnya di Indonesia, tentang Hamas di Palestina, ia mengatakan sekaligus mempertanyakan kepada jemaahnya: “Hamas nih, ya akhi, ormas kecil ko bisa ga hancur-hancur, susah betul ‘Israel’ hancurin Hamas, padahal ormas kecil kan, kenapa ga hancur?”

Kemudian pada menit 12:37 ia melanjutkannya dengan mengatakan: “Dia (‘Israel’) yang bikin. Mereka perlu justifikasi untuk membenarkan diri, untuk membantai rakyat palestin dan memukul mundur perbatasan, mereka perlu.”

Ucapan Riyadh Bajrey dalam video tersebut pun viral di media sosial dan menjadi perdebatan oleh banyak kalangan yang saat ini sedang memperhatikan situasi yang terjadi di Palestina.

Sumber : arrahmah

Iklan