counter create hit Krisis Air Bersih, Mengapa Tak Tertanggulangi?

Iklan

Iklan

,

Iklan

Krisis Air Bersih, Mengapa Tak Tertanggulangi?

Administrator
5 Nov 2023, 16:06 WIB Last Updated 2023-11-05T09:06:33Z


Krisis Air  Bersih, Mengapa Tak Tertanggulangi?
Oleh Siti Subaidah
(Pemerhati Lingkungan dan Generasi)

Cuaca panas ekstrem menyeluruh terjadi di seluruh Indonesia. Bukan hanya karena musim kemarau namun ditambah dengan fenomena El Nino yang membuat suhu bumi semakin panas. Hal ini menyebabkan kekeringan di mana-mana, salah satunya di kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dinas Sosial setempat telah menyalurkan 940.200 liter air bersih ke 30 desa atau kelurahan selama musim kemarau ini. Terakhir di Desa Lomu di Kecamatan Batu Engau sebanyak 210 liter. Penyaluran air bersih tersebut sudah di lakukan sejak 28 Agustus lalu yang bekerja sama dengan Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kabid Penanganan Bencana pada Dinsos Paser, Hamdita mengatakan bahwa air yang disalurkan merupakan air PDAM untuk kebutuhan minum dan memasak bukan untuk kebutuhan mandi. Oleh karenanya ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan bahwa Dinsos Paser siap menyalurkan air bersih jika ada permintaan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah desa sekalipun jauh dari kota.

Kurang Karena Tak Ada Antisipasi

Penyaluran air bersih memang telah dilakukan namun nyatanya kebutuhan air masyarakat tetap tak terpenuhi secara menyeluruh. Banyaknya permintaan air bersih dari berbagai daerah di musim kemarau menunjukkan pemerintah setempat tidak melakukan antisipasi dalam mempersiapkan kebutuhan air masyarakat.

Musim kemarau dan fenomena El Nino yang bersamaan telah diprediksi oleh BMKG sejak lama. Bahkan Hasil monitoring pada pertengahan Juli 2023, sebanyak 63% dari zona musim telah memasuki musim kemarau. BMKG memprediksi kemarau tahun ini akan lebih kering dari normalnya dan juga lebih kering dari tiga tahun sebelumnya. Sayangnya hal ini kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah sehingga ketika saat musim kemarau datang persediaan air tidak mampu mencukupi kebutuhan air masyarakat.

Saat ini upaya yang dilakukan hanya sebatas penyaluran air, pembuatan kolam terpal sebagai tempat penampungan, pemadaman air bergilir dan sosialisasi hemat air. Tentu ini tidak menyentuh akar permasalahan. Perlu solusi tuntas agar air bisa diakses dengan mudah, karena ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Di samping itu faktanya, sebagian besar daerah disana merupakan lahan sawit yang tak mampu menyimpan air. Bahkan sawit justru memerlukan banyak air sehingga membuat tanah di sekitarnya menjadi kering dan dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Sawit memiliki struktur perakaran dangkal yang tidak banyak menyimpan air sehingga amat sedikit air hujan yang  jatuh ke tanah kebun sawit langsung terlimpas ke permukaan. Ini pulalah yang menambah faktor kurangnya persediaan air bagi masyarakat disana.

Jika telah ada prediksi dari instansi ahli ditambah dengan kondisi tanah yang tidak memungkinkan sebagai tempat penyimpanan air, maka sudah seharusnya pemerintah daerah sigap melakukan upaya preventif demi menjaga terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat akan air. Sebaliknya, kurangnya antisipasi yang dilakukan justru menandakan bahwa pemerintah abai terhadap kebutuhan masyarakat dan gagal mengurusi rakyat. Bahkan seolah tidak menjadikan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai hal yang urgen. Pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat saat ini saja tidak mampu dipenuhi, lalu bagaimana memenuhi kebutuhan air untuk IKN?

Tata Kelola Air dalam Islam

Islam sebagai seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan memandang bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan dan harus dipenuhi. Oleh karenanya syariat Islam mengatur bahwa negara wajib memberikan jaminan ketersediaan kebutuhan dasar air masyarakat dalam keadaan apapun. Hal ini karena sudah menjadi tanggungjawab negara sebagai bentuk dari periayahan urusan umat. Bahkan menjadi sebuah kedzoliman ketika negara lalai dan abaikan dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

Untuk itu dalam hal krisis air ada beberapa mekanisme yang akan diberlakukan oleh negara untuk menyelesaikan persoalan ini diantaranya:

 Pertama, menjaga sumber mata air. Negara bertanggungjawab jawab mengelola sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Sumber mata air ini tidak boleh dikelola oleh asing atau swasta karena hukum syara menetapkan bahwa air merupakan harta milik umum. Artinya sumber mata air ini adalah milik umat. Haram di privatisasi dan  di kapitalisasi demi keuntungan.

Kedua, negara wajib menjaga daerah-daerah resapan air seperti hutan dengan cara pembatasan wilayah atau lahan-lahan yang boleh digunakan (produktif) dan yang tidak.  Negara juga berkewajiban memulihkan kembali sumber-sumber air yang rusak serta memelihara dan menjaga sumber air tersebut.

Ketiga, pemenuhan kebutuhan air masyarakat harus diberikan oleh negara secara mudah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu negara akan berupaya untuk  mendistribusikan air dengan seefisien mungkin. Hal ini diwujudkan dengan adanya industri perpipaan air yang menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil sekalipun.

Keempat, memberdayakan segenap pakar intuk mengkaji terkait permasalahan krisis air dengan penggunaan teknologi sains demi mewujudkan jaminan ketersediaan air bagi masyarakat. Misalnya dengan melakukan rekayasa menurunkan hujan melalui teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk mengairi danau, embung, sungai, dan sumur.

Inilah sejumlah mekanisme yang diterapkan  oleh negara yang menggunakan aturan Islam sebagai asas dalam menentukan kebijakan. Hanya saja penerapan mekanisme tersebut tidak akan berjalan maksimal jika tidak ditopang oleh sistem pengaturan di bidang lain. Sehingga penting untuk menjadikan Islam sebagai standar dan pengaturan dalam semua aspek kehidupan. Karena totalitas dalam penerapan hukum Islam inilah yang akan mewujudkan kemaslahatan umat. Wallahu a'lam bishawab.

Iklan