counter create hit Jangan Menyepelekan Utang!

Iklan

Iklan

,

Iklan

Jangan Menyepelekan Utang!

Administrator
6 Jun 2023, 19:50 WIB Last Updated 2023-06-06T12:50:53Z


JANGAN MENYEPELEKAN UTANG!
Oleh : Newisha Alifa
-

Dalam Islam, hukum asal beutang adalah mubah atau boleh. Namun jika dalam pembayaran atau pelunasannya, nilai utang tersebut jadi berlipat ganda atau bertambah, maka akan berubah hukumnya dari mubah menjadi haram, karena sudah terhitung riba'.

Di masa kini, transaksi pinjam meminjam atau utang-piutang, menjadi salah satu kegiatan yang sangat lumrah terjadi di masyarakat. Tak sedikit juga lembaga yang terang-terangan menawarkan pemberian pinjaman, cukup dengan STNK juga BPKB kendaraan bermotor, dan tentu saja 'bunga' sudah menanti di ujung sana.

Islam mengatur masalah utang piutang ini cukup jelas. Mengingat hal tersebut adalah bagian dari kegiatan mu'amalah. Silakan dibaca baik-baik dua ayat pada QS. Al-Baqarah di bawah ini :

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." [QS. Al-Baqarah: Ayat 282]

"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." [QS. Al-Baqarah: Ayat 283]



Jadi, jika suatu saat kita meminjam uang, jangan tersinggung kalau pihak pemberi pinjaman mencatat, bahkan meminta tanda tangan kita untuk dijadikan bukti telah terjadi transaksi peminjaman sejumlah uang atas nama kita kepadanya. Dia nggak salah sama sekali, terlebih hal tersebut memang diatur dalam syari'at.

Bagaimana kalau kita yang meminjamkan? Jika jumlahnya kecil—relatif—mungkin malu juga kalau sampai dibuat catatan. Tapi jika memang uang tersebut MASIH KITA HARAPKAN KEMBALI pada diri kita, yaa kenapa nggak?

Cuma memang, jika kita tahu yang meminjam itu benar-benar dalam keadaan susah dan akan kesulitan mengembalikan, sebaiknya kita ikhlaskan saja, Insya Allah akan tercatat sebagai sedekah.

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ  ؕ  وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. [QS. Al-Baqarah: Ayat 280]



Jangan menyepelekan utang ya!
Hukum asal mubahnya, bukan berarti kita jadi bisa menjadikan hal tersebut hobi atau kebiasaan sehari-hari. Aduh, nggak ada bagus-bagusnya deh, kita terkenal sebagai tukang ngutang! Itu adalah gelar yang sangat tidak dirindukan!

Berutanglah, ketika memang kondisinya sudah urgent alias darurat! Dan tentunya kita sudah punya perhitungan kapan ada rezeki untuk melunasinya.

Saya punya teman, hobinya suka ngutang. Sekali dua kali sih okelah ya … atas alasan yang bermacam-macam. Cuma lebih dari itu, ya sebagai teman saya jadi risih juga. Mengingat sehari-harinya doi masih kelihatan 'makmur'. Punya barang-barang branded, tapi kok sampai ngutang yaa? Dan yang bikin shocked adalah, nggak sengaja saya tahu dia biasa minjam ke beberapa teman lainnya juga. Aduh. Cukup tahu aja deh!

Kasus lainnya juga sebelas dua belas sama cerita di atas. Beberapa teman mengeluhkan satu orang yang sama, suka lama kalau bayar utang. Kadang janjinya dibayar kapan, tahu-tahu lewat aja tuh perjanjiannya. Mau nagih, malah yang ngasih pinjaman yang sungkan. Subhanallah! Ini mah kebalik dong.

Padahal yaa … utang itu adalah salah satu hal yang dibawa mati loh! bahkan akan ditagih di akhirat!

"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari akhirat nanti) karena di sana (di akhirat) kelak, tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah No. 2412, Syaikh Albani menyatakan bahwa hadist ini shahih)

"Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR. Muslim No. 1886)

Dan masih banyak lagi dalil yang seharusnya bisa menyadarkan kita, bahwa perihal utang piutang bukanlah perkara remeh temeh. Utang berhubungan dengan hablumminannas. Sedangkan seperti yang kita tahu, habluminannas dan hablumminallah memiliki porsi masing-masing. Tidak akan serta merta lunas utang kita pada seseorang, hanya dengan ibadah-ibadah ritual kita seperti sholat, shaum dan sebagainya.

Adapun jika saat ini, kita memiliki utang, ayo diniatkan untuk SEGERA MELUNASINYA! Bismillah! Sebesar apapun utang kita, jika benar-benar berniat melunasinya, Allah Swt yang Maha Kaya pasti akan membantunya!

Dan sekali lagi yuk kita azamkan baik-baik …
Jika tidak begitu mendesak, apalagi kalau nggak tahu kapan bisa melunasinya, hindarilah diri kita dari transaksi utang piutang tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi kita kecukupan rezeki agar bisa terhindar dari utang. Aamiin Yaa Robbal Alamiin.

Bekasi, 25 Jumadil Akhir 1437H

Iklan