counter create hit Iqalah Dalam Islam, Bolehkah?

Iklan

Iklan

,

Iklan

Iqalah Dalam Islam, Bolehkah?

Administrator
7 Jun 2023, 08:32 WIB Last Updated 2023-06-07T01:32:00Z


IQALAH DALAM ISLAM, BOLEHKAH?
Oleh: Aannisah Fauzaania

Percakapan suatu sore di toko kelontong. Seorang ibu tengah meminta keringanan pada sang penjual beras untuk memperbolehkan membayar belanjaannya esok hari.

"Bu saya beli beras 10kg. Tapi sekarang belum ada uang untuk membayarnya. Saya bayar besok tidak apa ya, Bu?"
"Iya, Bu, tidak apa-apa."

Esoknya si ibu datang kembali, terjadi iqalah pada transaksinya.
"Bu maaf sekali, saya masih belum dapat uang untuk membayar beras kemarin. Ini berasnya saya kembalikan lagi. Belum sempat saya pakai kok."

Penjual beras kemudian menatapnya iba dan akhirnya mengambil kembali beras di tangan pembeli. Seulas senyum tetap terlihat di wajahnya, "Tak apa, semoga Allah akan segera memudahkan rezeki ibu setelah ini."

---
Sahabat, dalam kehidupan sehari-hari kita tentu sering berada dalam situasi tersebut. Paling tidak pernah melihat suatu pembatalan transaksi. Biasanya terjadi ketika pembeli belum bisa membayar apa yang telah diambilnya, atau ada penyesalan setelah diamati lebih cermat lagi. Mungkin ada kebutuhan yang lebih penting harus dipenuhi terlebih dahulu, atau barang yang sebelumnya dibeli belum terlalu diperlukan. Terdapat sebab-sebab tertentu yang menyebabkan suatu iqalah dapat terjadi.

Lalu, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan iqalah?

Menurut bahasa, iqalah artinya membebaskan. Sedangkan menurut istilah, iqalah berarti tindakan para pihak berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengakhiri suatu transaksi atau akad dan menghilangkan semua akibat hukum yang dapat terjadi, sehingga status penjual dan pembeli akan sama seperti sebelum terjadi transaksi.

Iqalah hampir sama seperti pembebasan hutang. Perbedaannya, jika dalam hutang barang yang telah ditransaksikan biasanya telah terpakai oleh sang pembeli, sedangkan dalam iqalah biasanya barang yang dibeli sebelumnya dikembalikan, dan proses perniagaan dibatalkan.

Jadi ketika seorang pembeli menyampaikan penyesalannya karena tidak jadi membeli barang, kemudian penjual menyetujuinya, pada saat itulah telah terjadi iqalah. Namun jika salah satu pihak ada yang menyatakan ketidakrelaan dan mengharuskan membayar transaksi tersebut, berarti proses iqalah belum terjadi.

Terkadang jika kita berada dalam posisi penjual, ego kesal dan kecewa tentu sering muncul mewarnai raut wajah. Ketika hati telah merasa senang apa yang kita jual berhasil dilirik pembeli, namun akhirnya harus dikembalikan begitu saja. Jika tengah berada dalam posisi tersebut, sebaiknya ikhlaskanlah, Sahabat. Ada janji Allah ketika kita memudahkan suatu urusan saudara kita atau membebaskannya dari kesulitan, maka insyaallah Allah pun akan membebaskan kesulitan kita saat di hari akhir nanti.

Dalam suatu hadist disebutkan, "Siapa yang melakukan iqalah karena menyesali transaksi yang sudah terlaksana, Allah akan melakukan iqalah pula (pembatalan) terhadap kesulitannya pada hari kiamat nanti." (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah).

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
“Barang siapa yang mau memberii tangguhan kepada orang yang sedang kesulitan atau bahkan membebaskannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan ‘Arsy-Nya di hari tiada naungan selain naungan-Nya.” (HR. At Tirmidzi dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu dan dishahihkan Al Albani dalam Shahihut Targhib no. 909).
Pada hadist lain Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ
“Barang siapa yang suka Allah menyelamatkannya dari kesusahan-kesusahan di hari kiamat nanti, maka hendaknya ia memberikan masa tangguhan kepada oerang yang sedang kesulitan atau bahkan ia membebaskannya.” (HR. Muslim dari shahabat Abu Qatadah radhiallahu anhu).

Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari masing-masing madzhab mengenai iqalah. Mazhab maliki mengatakan pendapatnya bahwa iqalah diperbolehkan karena itu sama saja dengan proses jual beli yang kedua. Barang yang ditransaksikan dikembalikan lagi pada penjual dengan cara yang sama dengan transaksi awal. Mayoritas imam menyebutkan iqalah diperbolehkan dalam jual beli. Dalam penjelasannya secara lebih rinci disebutkan sebagai berikut:

1. Madzhab Syafi`I, Hambali, serta Zufar dan al-Hasan (keduanya adalah ulama bermadzhab Hanafi) berpendapat bahwa iqalah adalah pemutusan akad, baik yang dalam kaitannya dengan dua belah pihak yang berakad maupun yang berkaitan dengan pihak ketiga. Status keduanya kembali seperti sedia kala sebelum adanya akad, dan tidak boleh ada perubahan harga.

2.  Madzhab Maliki, Abu Yusuf dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa iqalah adalah akad baru baik bagi para pihak yang berakad maupun bagi pihak ketiga kecuali dalam hal iqalah memang tidak bisa dianggap sebagai akad baru, namun dalam kasus demikian iqalah dianggap sebagai pemutusan akad.

3. Imam Hanafi berpendapat bahwa iqalah adalah sebagai pemutusan akad dalam kaitannya dengan pihak yang berakad. Sedangkan dalam kaitannya dengan pihak yang ketiga, maka iqalah adalah suatu akad baru. Dengan demikian maka status antara dua pihak yang bertransaksi kembali seperti ketika belum diadakannya transaksi. Adapun untuk melindungi hak-hak dari pihak ketiga, maka iqalah dianggap sebagai akad baru di mata pihak ketiga.

Pada intinya, nasihat utama yang dapat kita petik dalam iqalah adalah agar seorang muslim hendaknya memudahkan urusan sesama saudara muslimnya. Sesuatu yang menurut kita kurang berharga, bisa jadi menjadi yang paling utama bagi mereka. Siapa yang mengetahui, saat kita tak menyetujui ketika ia ingin membatalkan transaksi, saat itu pula ia tak bisa lagi membeli makanan untuk bertahan hidup. Betapa kejamnya kita sebagai sesama ummat jika kebetulan berada dalam posisi itu.

Maka sahabat, mari mudahkanlah urusan saudara kita, janji Allah barang siapa yang melaukan kebaikan pasti akan dibalas dengan kebaikan pula. Insyaallah ketika kita berniat baik ingin membantu dengan ikhlas iqalah, maka kelak di akhirat semua kesulitan kita juga akan dimudahkan Allah.

Palembang, 24 April 2016.

Iklan