counter create hit Bolehkah Lewat di Depan Orang Sholat?

Iklan

Iklan

,

Iklan

Bolehkah Lewat di Depan Orang Sholat?

Administrator
6 Jun 2023, 15:07 WIB Last Updated 2023-06-06T08:07:23Z


BOLEHKAH LEWAT DI DEPAN ORANG SHALAT?
Oleh: Aannisah Fauzaania

Sahabat, setiap muslim dan muslimah diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Karena Shalat adalah ibadah pokok yang berfungsi sebagai tiang penyangga agama. Jika shalatnya rusak, maka runtuh pula agama dalam diri seseorang.
Terkadang, saat kita tengah bepergian atau dalam keadaan terdesak, tidak ditemukan satu masjid atau tempat yang memungkinkan nyaman untuk shalat. Seperti misalnya ketika tengah berada di puncak gunung, atau tempat-tempat tertentu yang keadaannya hanya memungkinkan untuk shalat di tengah keramaian publik. Sedangkan shalat merupakan ibadah wajib, maka selagi kita mampu tetap harus diusahakan pelaksanaannya.

Kondisi tersebut membuat banyak orang di sekitar bingung ketika harus lewat di depan seorang yang shalat. Berdosakah seorang yang lewat dengan sengaja di hadapan hamba yang tengah bersujud meskipun tengah dalam keadaan genting, yang mengharuskan hanya melewati jalan di depan orang shalat tersebut. Lalu bagaimanakah hukumnya?

Dalam suatu hadits disebutkan,
لَوْ يَعْلَمُ اْلمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اْلمُصَلِّيْ مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا مِنْ أَن يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui (dosa) yang dia pikul darinya, maka dia berdiri selama empat puluh (tahun) lebih baik daripada dia melewati di depannya.” (Bukhari 1/584)

Begitu besarnya dosa yang harus dipikul seseorang yang sengaja lewat di hadapan orang shalat, hingga disebutkan dalam hadits tersebut diibaratkan lebih baik seorang tersebut berdiri empat puluh tahun lamanya. Bayangkan betapa tersiksanya jika harus berdiri selama itu.

Ketika kita shalat di tengah khalayak ramai atau di suatu tempat yang biasa digunakan orang untuk berjalan, atau di ruang dalam gedung yang luas, sebaiknya diberi sutrah di depan tempat shalat kita. Sutrah tersebut berfungsi sebagai pembatas bahwa di luar dari batas itu, orang lain diperbolehkan untuk lewat di depannya meskipun shalatnya belum selesai ditunaikan.

Imam As-Saffarini berkata, “Ketahuilah bahwasanya disunnahkan bersutrah dalam shalat dengan kesepakatan ulama sekalipun tidak dikhawatirkan adanya orang yang lewat.” (Syarh Tsulatsiyat Ahmad 2/278)
Oleh karenanya, penggunaan sutrah disyariatkan untuk digunakan dalam tiap shalat. Baik itu shalat wajib atau sunah, shalat di gedung atau di tanah lapang, dan shalat sendiri maupun berjamaah. Meskipun diperkirakan tidak akan ada yang lewat di hadapannya. Selain karena disyariatkan, penggunaan sutrah juga mencontoh sunah nabi SAW yang mulia, atau bisa pula agar memperirit tempat untuk saudara lain yang memiliki kepentingan lebih mendesak.

Perintah mencontoh shalat Nabi SAW dijumpai dalam sabda beliau,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّيْ
“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Hadits lain menyebutkan,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبىَ فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
“Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah bersabda, “Janganlah engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَالْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian melakukan shalat, maka hendaknya dia bersutrah dan mendekat kepadanya. Dan janganlah dia membiarkan seorangpun lewat di depannya,. Apabila dia enggan, maka perangilah karena dia adalah setan.” (HR. Abu Dawud 697, Ibnu Majah 954, dll. dengan sanad hasan)
Sutrah juga dapat memperirit tempat shalat dan memberikan tempat selebihnya kepada yang lain, sebagaimana disebut dalam Syarh Al-Mumti’ 3/275 karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Lalu, apa sajakah yang bisa digunakan sebagai sutrah?

Sutrah bisa menggunakan benda-benda yang berukuran sedang hingga terlihat sebagai pembatas. Misalnya pada dinding, tempat tidur, kayu, batu-batu yang disusun, tiang, dan lain sebagainya. Adapun untuk ukuran sutrah, sebaiknya sepanjang kayu yang terletak di belakang kendaraan. Panjangnya kira-kira 2/3 hasta. Itu hanya ukuran panjangnya, sedangkan untuk ukuran lebar, jika tak sama dengan panjangnya pun diperbolehkan.

Dari Anas berkata, “Aku melihat para sahabat Nabi mengerumuni tiang-tiang ketika Maghrib sampai Nabi keluar.” (HR. Bukhari).

Dari Abu Dzar berkata, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرْهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّةُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka sesungguhnya sutrahnya adalah jika di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan. Dan apabila tidak ada di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan, maka shalatnya akan terpotong oleh khimar (keledai), wanita, dan anjing hitam.” (HR. Muslim)

Dengan demikian, telah jelas bahwa seorang yang lewat di depan saudaranya yang sedang mendirikan shalat akan berdosa besar, kecuali telah diberi sutrah dan ia melewati bagian di luar sutrah tersebut. Wallahu a'lam.
Sahabat, semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua sebagai pembuka wawasan baru.
Aamiin.

Iklan