counter create hit Dispensasi Nikah Dini Meningkat Akibat Pergaulan Bebas, Islam Solusinya!

Iklan

Iklan

,

Iklan

Dispensasi Nikah Dini Meningkat Akibat Pergaulan Bebas, Islam Solusinya!

Administrator
3 Mar 2023, 18:04 WIB Last Updated 2023-05-30T00:46:32Z

 

Dispensasi Nikah Dini Meningkat Akibat Pergaulan Bebas, Islam Solusinya!

Oleh: Ninis (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Tercatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Bontang Kalimantan Timur sepanjang tahun 2022 lalu. Mirisnya, latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak disebabkan karena hamil duluan. Pengajuan dispensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar. (Radar Bontang).

Berkelindan, lonjakan pengajuan dispensasi nikah dini juga terjadi di kota Samarinda Kalimantan Timur. Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imran Rosyadi. Permohonan peningkatan perkara dispensasi nikah cukup signifikan, naik 200 hingga 300 persen. Hal itu tercatat untuk seluruh Kaltim.

Beliau juga memaparkan, tahun 2018 dispensasi nikah ada 399 pemohon, tahun 2019 menjadi 618 pemohon, tahun 2020 menjadi 1.400, dan tahun 2021 mencapai 1.314 pemohon. Sedangkan tahun 2022 per Agustus mencapai 681 pemohon. (Kotaku.co.id).

Kasus seperti ini hampir merata terjadi di berbagai daerah. Pergaulan tanpa batas hingga hamil di luar nikah menjadi hal yang biasa di kalangan remaja kini. Lantas apa yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi dan bagaimana solusi tuntas untuk mencegah pergaulan bebas?

Bahaya Liberalisme

Ketika kita ingin menyelesaikan suatu permasalahan hendaknya perlu dicari tahu terlebih dahulu apa penyebabnya. Agar kita bisa tepat dalam memberikan solusi dalam setiap permasalahan. Dalam kasus maraknya remaja hamil duluan sejatinya dikarenakan kehidupan yang serba bebas (liberal) di tengah-tengah masyarakat.

Kebebasan dalam berprilaku adalah potret buram kehidupan barat yang memuja kebebasan. Gaya hidup bebas ini kini diadopsi oleh remaja di seluruh dunia termasuk Indonesia yang notabene negeri muslim. Liberal dan hedonisme yang terus dipropagandakan barat lewat film, musik, video. Tak sedikit dari kalangan remaja terpapar ide ini dengan maraknya kasus remaja hamil pra nikah. Kian nyata bahaya liberalisme dalam kehidupan masyarakat.

Tak jarang dampak pergaulan bebas berujung pada bunuh diri, aborsi dan pembunuhan demi menutupi aib dan tidak siap menjadi orang tua. Dispensasi nikah sejatinya hanyalah solusi tambal sulam, akar permasalahannya harus dituntaskan yakni tolak liberalisme. Selain itu, kehamilan pra nikah juga akan merusak nasab (keturunan), hak nafkah, perwalian hingga waris.

Marak pergaulan bebas tak lepas dari penerapan sistem kapitalis sekuler (agama dipisahkan dari kehidupan). Sistem ini alergi terhadap agama (Islam) dan membuat propaganda ajaran Islam kaffah sebagai ajaran teroris dan radikal. Alhasil, remaja kian jauh dari agamanya karena takut dicap radikal, akhirnya mengambil gaya hidup bebas ala barat. Standar kebahagiaan remaja kini sebatas terpenuhi materi dan hawa nafsu, bukan lagi halal dan haram.

Islam Cegah Pergaulan Bebas

Islam adalah agama yang sempurna dan memiliki seperangkat aturan untuk mengatur manusia. Dibalik semua aturan Allah itu tentunya mengandung kebaikan dan memuliakan manusia. Termasuk aturan terkait pergaulan Islam hadir untuk memberikan batasan-batasan pergaulan dengan lawan jenis. Jangankan berzina mendekatinya pun tak boleh dilakukan, namun karena kehidupan sekuler merebaknya perzinaan. Allah berfirman "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk". (QS. Al Isra':32).

Untuk mencegah terjadinya perbuatan zina, syariah memiliki mekanisme dan batasan pergaulan dalam islam:

Pertama, wajib bagi laki-laki dan perempuan agar menutup auratnya. Batasan aurat laki-laki dari pusar hingga lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan."(QS. Al A’raf Ayat: 26).

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."(QS. Al-Ahzab Ayat :59).

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya." (QS. An Nuur:31).

Kedua, menundukkan pandangan (Gadhul Bashar). Wajib laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan dari pandangan syahwat. ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ’Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."(QS. An-Nur [24] : 30).

Ketiga, larangan berhias yang berlebihan dan memamerkan kecantikan (tabarruj). "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33).

Keempat, larangan berdua-duaan (khalwat) dan bercampur baur (ikhtilat) seperti ke bioskop, nonton konser. "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. (HR. Bukhari).

Kelima, wanita wajib disertai mahramnya jika melakukan safar (perjalanan jauh) lebih dari 24 jam dan yang mengharuskan bermalam. "Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya”. (HR. Bukhari, Muslim).

Keenam, interaksi yang diperbolehkan dengan lawan jenis hanya dalam 4 perkara yaitu; aktifitas belajar mengajar, jual beli, lamaran (khitbah), berobat dan mengobati.

Ketujuh, menganjurkan menikah bagi yang sudah mampu menikah. Jika belum mampu diminta untuk memperbanyak puasa sunah. “Barangsiapa mampu membiayai pernikahan hendaklah menikah, karena nikah lebih menahan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu menikah, 'hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah wija’ (mengendurkan gejolak syahwat) baginya,”. (HR. Al-Bukhari).

Kedelapan, negara wajib membina remaja dengan pemahaman akidah Islam serta menghilangkan hal-hal yang bisa menstimulan bangkitnya syahwat. Seperti film, video, aplikasi, buku-buku porno.

Ketika seperangkat aturan tersebut sudah diberlakukan, namun masih ada kasus perzinaan maka negara wajib memberikan sanksi yang tegas. Sanksi cambuk (jilid) 100 kali bagi yang berstatus belum menikah. Hukum rajam (dilempari batu sampai mati). Sanksi tersebut diberlakukan sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).

Demikian aturan pergaulan dalam Islam diberlakukan dalam rangka untuk menjaga kemuliaan manusia dan antisipasi dari zina. Melalui pernikahan akan terjaga nasab (garis keturunan), karena dari sini akan berlaku hukum-hukum terkait perwalian, nafkah dan waris. Selain itu, agar interaksi laki-laki dan perempuan adalah interaksi yang bersih yakni untuk saling tolong menolong (ta'awun) bukan pandangan syahwat (jinsiyah). Wallahu A'lam Bi Showab.

Iklan